Udang termasuk ikan demersal karena
hidup di bagian dasar perairan. Shrimp
trawl dan Trammel net adalah salah satu alat tangkap ikan yang sering digunakan
untuk menangkap udang. Alat tangkap shrimp trawl lebih fokus terhadap penangkapan
ikan demersal, sedangkan trammel tidak hanya fokus terhadap ikan demersal
tetapi juga ikan semi pelagis yaitu ikan yang melayang-layang di air.
Penggunaan trawl dapat merusak habitat dasar laut dan dapat mengurangi
kelestarian lingkungan sunberdaya ikan. Sekarang ini penggunaan alat tangkap
trawl sudah dilarang oleh menteri kelautan dan perikanan karena trawl dianggap
dapat mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam
kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan
penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls). Sekarang para
nelayan menggunakan jaring insang ( gill net ), karena trawl sudah dilarang,
meskipun telah dilarang tetap saja terdapat nelayan nakal yang menggunakan
trawl untuk menangkap udang laut.
Kata kunci : shrimp trawl, trammel
net, penggunaan dan penggunaan
3.1 Penggunaan Trawl Shrimp dan Trammel Net
Pada dasarnya Trawl shrimp adalah suatu jaring yang digunakan
untuk menangkap ikan demersal, seperti udang, kepiting dan lain-lain. Tali ris atas
biasa disebut juga dengan Head rope. Tali ris atas trawl umumnya terbuat dari
baja yang dibalut dengan benang (Compaud tape) pada tali ris atas dipasang
pelampung yang berbentuk bola. Jumlah dan ukurannya tergantung dari besarnya
alat tangkap. Jumlah pelampung serta cara penyusunannya pada tali ris atas akan
sangat berpengaruh pada bentuk pembukaan mulut jaring ketika dioperasikan di
laut. Ukuran alat tangkap sering digunakan dengan panjang atau pendeknya tali
ris atas maupun tali ris bawah dari trawl.
Tali ris bawah ini disebut dengan Ground rope atau Foot rope. Tali ris
bawah trawl biasanya terbuat dari kawat baja yang dibalut benang. Umumnya bahan
tali ris bawah sama dengan tali ris atas, dimana pada tali ris bawah dipasang
pemberat yang berfungsi memberi gaya vertikal ke bawah untuk membuka mulut
jaring. Pemberat yang digunakan pada pukat udang adalah rantai atau logam.
Fungsi rantai sebagai pemberat juga merupakan alat pengejut dan pengaduk lumpur
di dasar perairan sehingga udang-udang yang bersembunyi di lumpur keluar dan
dapat ditangkap oleh pukat udang. Bahan yang digunakan sebagai pemberat adalah
campuran logam dan karet, bahan-bahan campuiran ini juga disebut sebagai
gelondongan karet yang berbentuk seperti bola atau silinder (bobbin). Perbedaan yang sangat mencolok antara pukat
ikan dan pukat udang adalah penggunaan pemberat atau tali ris bawah di mata
pukat udang menggunakan rantai atau logam lain sedangkan pada pukat ikan
menggunakan bobbin. pada saat tali ris bawah mengaduk pasir kemungkinan besar
karang-karang juga dapat tertarik yang menyebabkan kerusakan pada habitat air.
3.2 pengaruh penggunaan Trmmel Net dan Shrimp Trawl bagi alam dan habitat
udang dan ekosistem demersal
Penggunaan shrimp trawl ini telah di larang oleh mentri perikanan
dan kelautan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan republik Indonesia nomor 2/permen kp/2015 tentang “larangan penggunaan alat penangkapan ikan
pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah
pengelolaan perikanan negara republic Indonesia” pada pasal 2
dan pasal 3 yang menyebutkan bahwa :
Pasal 2
Setiap orang
dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 ayat 2e
(2) Pukat
hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat hela dasar berpalang (beam
trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter
trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair
trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat
hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang
dengan
alasan bahwa bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets);
Trammel net adalah
salah satu jenis alat tangkap ikan yang termasuk dalam golongan gillnet,
gillnet adalah alat penangkap ikan berbentuk segiempat persegi panjang yang ukuran mata jaringnya
sama besar dan diengkapi dengan pelampung, pemberat, tali ris atas dan tali ris
bawah untuk menghadang arah renang ikan, sehingga ikan sasaran terjerat mata
jaring atau terpuntal pada bagian tubuh jaring. (fahrudin dan hudring : 2014),
lalu jaring diangkat menggunakan net hauler, net hauler merupakan mesin
penangkapan yang digunakan untuk menarik jaring insang ( Gautama: 2014)
Trammel net adalah jaring tiga lapis yang menetap di dasar atau hanyut menurut arus/kapal atau ditarik salah satu sisinya. Dua lapis jaring dindingnya mampunyai mata besar sedangkan yang didalam hermata lebih kecil dan tergantung longgar. Ikan dapat terpuntal pada jaring bagian dalam setelah menembus bagian luar. Alat ini banyak diusahakan untuk penangkapan udang. Sesuai dengan lingkungan dan cara hidup dari udang dan jenis binatang demersal lainnya. Maka alat setelah dilepas/dilabuh diharapkan dapat mendasar dengan baik. Dengan hal tersebut diharapkan bahwa selain udang dan ikan-ikan demersal yang menjadi sasaran/tujuan penangkapan yang dalam perdagangan mempunyai harga yang layak dapat tertangkap juga. Contoh : kakap, bawal hitam, bawal putih, manyung, dll
Trammel net adalah jaring tiga lapis yang menetap di dasar atau hanyut menurut arus/kapal atau ditarik salah satu sisinya. Dua lapis jaring dindingnya mampunyai mata besar sedangkan yang didalam hermata lebih kecil dan tergantung longgar. Ikan dapat terpuntal pada jaring bagian dalam setelah menembus bagian luar. Alat ini banyak diusahakan untuk penangkapan udang. Sesuai dengan lingkungan dan cara hidup dari udang dan jenis binatang demersal lainnya. Maka alat setelah dilepas/dilabuh diharapkan dapat mendasar dengan baik. Dengan hal tersebut diharapkan bahwa selain udang dan ikan-ikan demersal yang menjadi sasaran/tujuan penangkapan yang dalam perdagangan mempunyai harga yang layak dapat tertangkap juga. Contoh : kakap, bawal hitam, bawal putih, manyung, dll
Daftar pustaka
-
David.2012.alat tangkaptrawl. http://davidkaubanase.blogspot.co.id/2012/03/alat-tangkap-trawl.html
- Fachrudin dan
Hudring.2014.identifikasi jaring ikan (gill net).Balai besar penangkapan ikan:
semarang
- Gautama,
syahasta dwinanti.2014.alat bantu mesin penangkapa ikan ( fishing deck
machinery). Balai besar penangkapan ikan : Semarang
- Hiroshi, Agi.2012.
Hasil Tangkapan dari Metode Jaring Trammel Net. http://www.alamikan.com/2012/11/mengetahui-tentang-jaring-trammel-net.html
- Kanna,
iskandar .2006 . Lobster . kanisius : yogyakarta
- Kep.Men KP
No. 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat
Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia

Komentar
Posting Komentar