Beberapa kendala yang menjadi
permasalahan pengembangan rumput laut di Provinsi Maluku pada umumnya dan
Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya adalah pada
tingkatan makro regional yaitu : (1) Pasar internal yang kecil (small internal market); (2)
Skala ekonomi yang tidak mencukupi (diseconomic of scale); (3) Ekonomi biaya tinggi (high cost economy); Kelembagaan di tingkat masyarakat dan pemerintah; (4) Kelembagaan di tingkat masyarakat dan pemerintah; (5) Halangan dalam perdagangan internasional (entry barrier) dan (6) Keterbatasan kemampuan daerah baik dari APBN maupun APBD. Sedangkan di tingkat mikro hambatan yang sering dikeluhkan oleh pembudidaya adalah : (1) Kesulitan memasarkan hasil; (2) Kesulitan untuk mengakses modal; (3) Kurangnya kemampuan manajemen usaha; (4) Tingginya biaya variabel sehingga produk yang dijual kurang berdaya saing; (5) Rendahnya harga jual; dan (6) Kesulitan memperoleh tenaga kerja yang berkualitas (Pemprov Maluku, 2010).
tingkatan makro regional yaitu : (1) Pasar internal yang kecil (small internal market); (2)
Skala ekonomi yang tidak mencukupi (diseconomic of scale); (3) Ekonomi biaya tinggi (high cost economy); Kelembagaan di tingkat masyarakat dan pemerintah; (4) Kelembagaan di tingkat masyarakat dan pemerintah; (5) Halangan dalam perdagangan internasional (entry barrier) dan (6) Keterbatasan kemampuan daerah baik dari APBN maupun APBD. Sedangkan di tingkat mikro hambatan yang sering dikeluhkan oleh pembudidaya adalah : (1) Kesulitan memasarkan hasil; (2) Kesulitan untuk mengakses modal; (3) Kurangnya kemampuan manajemen usaha; (4) Tingginya biaya variabel sehingga produk yang dijual kurang berdaya saing; (5) Rendahnya harga jual; dan (6) Kesulitan memperoleh tenaga kerja yang berkualitas (Pemprov Maluku, 2010).
Intervensi pemerintah dalam
membantu nelayan dalam berbagai bantuan yang diberikan lewat program ”kredit
usaha kecil”, dan bantuan dari berbagai instansi dalam bentuk modal kerja dan
investasi bagi nelayan khususnya perikanan budidaya guna memberdayakan nelayan
di Kabupaten Maluku Tenggra, belum sepenuhnya memberikan hasil yang memadai. Untuk
mengatasi berbagai kondisi ini maka kehadiran PUMP yang diprakarsai oleh
kementrian Kelautan dan Perikanan melalui kerjasama dengan nelayan Maluku
Tenggara khususnya Kecamatan Kei Kecil diharapkan menjadi solusi bagi upaya
memberdayakan pembudidaya tersebut.
Tujuan umum penelitian ini adalah
mengevaluasi dari sudut pandang ekonomi
kelembagaan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUMP-PB) bagi pemberdayaan pembudidaya rumput laut. Secara khusus tujuan yang ingin diteliti meliputi:
1. Menganalisis konsep dan mekanisme pelaksanaan kelembagaan PUMP-PB dalam
pemberdayaan pembudidaya.
kelembagaan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUMP-PB) bagi pemberdayaan pembudidaya rumput laut. Secara khusus tujuan yang ingin diteliti meliputi:
1. Menganalisis konsep dan mekanisme pelaksanaan kelembagaan PUMP-PB dalam
pemberdayaan pembudidaya.
2. Mengidentifikasi
bentuk dan strategi kelembagaan PUMP-PB dalam pemberdayaan pembudidaya.
3. Mengukur kinerja kelembagaan PUMP dalam pemberdayaan pembudidaya.
3. Mengukur kinerja kelembagaan PUMP dalam pemberdayaan pembudidaya.
Manfaat dari penelitian ini adalah
:
1.
Sebagai
referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta upaya mencari kebenaran
ilmiah yang berkaitan dengan penguatan kapasitas kelembagaa dalam pemberdayaan
pembudidaya.
2. Sebagai bahan pertimbangan bagi Dinas Kelautan dan
Perikanan, Kabupaten Maluku Tenggara dan instansi terkait dalam merumuskan
konsep dan strategi penguatan kapasitas kelembagaan yang mampu mendorong upaya
pemberdayaan nelayan khususnya pembudidaya.
3.
Sebagai sumbangan
pemikiran untuk memperluas wawasan bagi penelitian penelitian lebih lanjut
tentang tentang Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP-PB).
Data yang dikumpulkan meliputi data primer yang diperoleh dari
observasi dan wawancara langsung berdasarkan daftar pertanyaan dengan kelompok
masyarakat budidaya rumput laut dan TIM teknis, dan data sekunder diperoleh
melalui publikasi instansi-instansi terkait dan bahanbahan pustaka yang
berhubungan dengan substansi penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
observasi, wawancara dokumentasi dan triangulasi.
Desain penelitian untuk menjawab ketiga tujuan dari penelitian ini
didekati dengan deskriptif survei, yakni mendapat gambaran tentang suatu
fenomena, fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu
secara sistematis, faktual dan cermat. penelitian ini menggunakan metode exhauthing sample, yakni keseluruhan populasi sampel menjadi
anggota sampel.
Metode
Analisis Data
1.
Analisis Konsep Kerjasama Analisis ini ditujukan untuk menelaah tentang aturan
main dan sistem organisasi dari kelembagaan kerjasama program PUMP-PB. Metode
analisis di lakukan secara deskriftif dengan penekanan pada aspek, batas yuridiksi,
property right, dan aturan representasi.
property right, dan aturan representasi.
2.
Analisis Pelaksanaan Kerjasama Proses analisis dilaksanakan secara diskriftif
terhadap tahapan-tahapan kegiatan yang terdiri atas proses sosialisasi,
operasional kegiatan, kegiatan pembinaan dan monitoring dan evaluasi. Setiap
tahapan tersebut dianalisis berdasarkan kerangka kesesuaiannya dengan aturan
main yang berlaku dan organisasi
pelaksanaanya.
pelaksanaanya.
3.
Analisis Bentuk dan Karakteristik Kerjasama Pada tahapan ini proses analisis
ditujukan untuk mengetahui bentuk organisasi ekonomi kerjasama dengan mengacu
pada spektrum kontinum dari kemungkinan bentuk-bentuk organisasi ekonomi mulai
dari
sistim pasar hingga organisasi berhirarki secara terintegrasi vertikal.
sistim pasar hingga organisasi berhirarki secara terintegrasi vertikal.
4.
Analisis Kinerja Kelembagaan Kemitraan. Kinerja kemitraan yang dianalisis
meliputi: pendapatan nelayan, biaya transaksi, indikator keberhasilan, partisipasi dan presepsi
partisipan.
meliputi: pendapatan nelayan, biaya transaksi, indikator keberhasilan, partisipasi dan presepsi
partisipan.
Dalam implementasinya, konsep kerjasama yang mendasarinya dapat
ditinjau dari dua aspek utama, yaitu:
1.
Aturan
Main
Kelembagaan
kelompok pembudidaya rumput laut (KUB) dalam bahasan ini didekati dengan
analisis deskriptif yang menitikberatkan pada aspek batas uridiksi, hak kepemilikan dan aturan
representatif yakni:
a. Aspek batas yuridiksi, komponen dalam program PUMP-PB terkait dalam
kerangka saling membutuhkan dan saling menunjang guna mendapatkan keuntungan.
Pihak lain
yang ikut terlibat pada prinsipnya untuk membina guna memperkuat peran dan posisi masing-masing. Kalaupun ada pihak tertentu yang turut memperoleh manfaat berkat keterlibatannya tersebut, tidak boleh berada di luar konsep pembinaan. Meskipun demikian, dalam aspek yuridiksi ini tidak nampak spesifikasi bantuan atau pembinaan dari setiap unsur terkait. Keterlibatan sebagai pembina lebih bersifat normatif karena adanya kewajiban yang melekat pada instansi tersebut, tanpa disertai dengan perencanaan dan aktivitas yang sistimatis
dan terpadu. Kondisi ini menimbulkan sikap saling mengharap dan terjadinya tumpang
tindih kegiatan pembinaan atau pemberian bantuan.
yang ikut terlibat pada prinsipnya untuk membina guna memperkuat peran dan posisi masing-masing. Kalaupun ada pihak tertentu yang turut memperoleh manfaat berkat keterlibatannya tersebut, tidak boleh berada di luar konsep pembinaan. Meskipun demikian, dalam aspek yuridiksi ini tidak nampak spesifikasi bantuan atau pembinaan dari setiap unsur terkait. Keterlibatan sebagai pembina lebih bersifat normatif karena adanya kewajiban yang melekat pada instansi tersebut, tanpa disertai dengan perencanaan dan aktivitas yang sistimatis
dan terpadu. Kondisi ini menimbulkan sikap saling mengharap dan terjadinya tumpang
tindih kegiatan pembinaan atau pemberian bantuan.
b. Aspek property
right, terkait dengan
format hak dan kewajiban Kelompok pembudidaya. Dalam proses budidaya yang
dilakukan oleh Kelompok pembudidaya, maka wilayah untuk dijadikan sebagai
lokasi budidaya tersebar tidak secara merata untuk semua
pokdakan yaitu disekitar Perairan Kecamatan Kei Kecil. Kondisi budidaya dilakukan pada sore hari. Hasil budidaya berupa rumput laut yang telah dikeringkan langsung dijual ke pedagang pengumpul di desa maupun pada pedagang pengumpul di kota langgur maupun Kota Tual.
pokdakan yaitu disekitar Perairan Kecamatan Kei Kecil. Kondisi budidaya dilakukan pada sore hari. Hasil budidaya berupa rumput laut yang telah dikeringkan langsung dijual ke pedagang pengumpul di desa maupun pada pedagang pengumpul di kota langgur maupun Kota Tual.
c. Pengkajian terhadap aturan representatif dari program PUMP-PB maka
yang nampak adalah hanya terbatas pada masing-masing partisipan. Tidak ada
wadah khusus yang menjadi forum komunikasi atau pengambilan keputusan secara
bersama. Pada situasi seperti ini, maka pokdakan akan dirugikan, selain itu
kalangan pembina tidak dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik dalam membela
hak-hak kelompok masyarakat pembudidaya. Selanjutnya,
kinerja kerjasama tidak dapat terevaluasi dan berkembang berdasarkan nilai-nilai kebersamaan. Situasi ini semakin memperburuk keadaan pokdakan, sebab yang terlibat dalam proses kerjasama lebih banyak diperankan oleh ketua kelompok. Padahal seyogyanya forum komunikasi akan sangat membantu dalam membicarakan secara bersama mengenai masalah-masalah yang dihadapi serta upaya penanganannya.
kinerja kerjasama tidak dapat terevaluasi dan berkembang berdasarkan nilai-nilai kebersamaan. Situasi ini semakin memperburuk keadaan pokdakan, sebab yang terlibat dalam proses kerjasama lebih banyak diperankan oleh ketua kelompok. Padahal seyogyanya forum komunikasi akan sangat membantu dalam membicarakan secara bersama mengenai masalah-masalah yang dihadapi serta upaya penanganannya.
Prosedur
dan Mekanisme Pelaksanaan PUMP-PB
Dalam
pelaksanaan program kerjasama PUMP-PB di Kabupaten Maluku Tenggara
khususnya di Kecamtan Kei Kecil yang akan disoroti adalah pelaksanaan kegiatan pada
semua tahapan program. Tahapan-tahapan yang akan ditelaah adalah: sosialisasi program,
operasional kegiatan, kegiatan pembinaan serta monitoring dan evaluasi. Penjelasan dari
masing-masing tahapan kegiatan tersebut diuraikan sebagai berikut:
khususnya di Kecamtan Kei Kecil yang akan disoroti adalah pelaksanaan kegiatan pada
semua tahapan program. Tahapan-tahapan yang akan ditelaah adalah: sosialisasi program,
operasional kegiatan, kegiatan pembinaan serta monitoring dan evaluasi. Penjelasan dari
masing-masing tahapan kegiatan tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.
Sosialisasi Program PUMP-PB Hasil penelitian proses sosialisasi program PUMP-PB
di Kabupaten Maluku Tenggra khususnya Kecamatan Kei Kecil untuk Tahun 2012 di
dilakukan oleh dinas kelautan dan perikanan, sebagai TIM teknis di bantu oleh
tenaga pendamping yang diangkat oleh Kementriak Kelautan dan Perikanan. Hal ini
sangat dipahami karena program PUMP-PB masih merupakan hal yang baru dan masih
perlu dipahami lebih jauh oleh dinas berdasarkan kondisi wilayah Kabupaten
Maluku Tenggra. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak dinas, mereka mengakui
bahwa awal pembentukan PUMP-PB di Kabupaten Maluku Tenggara masih terdapat
banyak kekurangannya. Sementara materi sosialisasi telah dilakukan berdasarkan
pedoman teknis (Pednis) PUMP-PB Tahun 2011 dan sesuai rencana. Waktu
sosialisasi yang direncanakan untuk Tahun 2011 selama kurang lebih 2 bulan yakni
pada bulau Februari dan Maret Dari hasil wawancara kepada Pokdakan, ternyata
proses sosialisasi yang dilakukan masih terasa kurang, terutama bagi yang
memiliki tingkat pendidikan yang rendah, mereka belum sepenuhnya memahami
kerjasama yang dibangun melalui program tersebut.
2.
Operasionalisasi Kegiatan Pelaksanaan kemitraan usaha melalui program PUMP-PB
yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggra berlangsung sejak Tahun 2001
yaitu :
a.
Mendorong upaya peningkatan produksi, nilai tambah komoditas dan tumbuhnya
wirausaha baru dibidang perikanan budidaya.
wirausaha baru dibidang perikanan budidaya.
b.
Untuk meningkatkan kemampuan, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
pembudidaya ikan secara berkelanjutan melalui pengembangan wirausaha dibidang
perikanan budidaya.
pembudidaya ikan secara berkelanjutan melalui pengembangan wirausaha dibidang
perikanan budidaya.
c.
Meningkatkan fungsi kelembagaan kelompok pembudidaya ikan yang kuat serta
membangun jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam akses permodalan usaha
perikanan budidaya.
membangun jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam akses permodalan usaha
perikanan budidaya.
3. Kegiatan Pembinaan Berdasarkan kenyataan, hasil penelitian tentang
kurangnya pembinaan yang terjadi terhadap kelompok pembudidaya, menyebabkan
saling tidak percaya antara anggota kelompok dan ketua kelompok, bahkan
terhadap TIM teknis (tenaga Pendamping dan Dinas Periaknan dan Kelautan Kab.
Maluku Tenggra). Untuk mengatasi persoalan tersebut perlu dibuat rencana kerja
kelompok dengan jelas, pertemuan-pertemuan kelompok dan hak serta kewajiban
setiap anggota kelompok. Sesuai pendapat Anwar (1997) mengatakan untuk
mengatasi sifat pembonceng (free rider) baik
dalam sumberdaya alam maupun kelompok, maka harus dibuat pembagian hak dan
kewajiban yang jelas antara setiap anggota kelompok. Beberapa alternatif yang
dapat ditempuh untuk membenahi kelompok antara lain merealisiasi dan
mengembangkan tugas dan peran kelompok sekaligus memperkuat posisi tawar (bargaining position) kelembagaan kelompok tersebut untuk masa yang
akan
datang, diantaranya:
datang, diantaranya:
a. Pemilihan ketua kelompok dilakukan oleh semua anggota kelompok dan
ditetapkan dengan surat keputusan oleh mitra.
b. Memberikan kewajiban/tanggungjawab yang jelas kepada ketua kelompok
agar dapat dilakukan evaluasi.
c. Menggali potensi sosial yang berkembang pada masing-masing peserta
dan
mengembangkannya di dalam kelompok.
mengembangkannya di dalam kelompok.
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
semua tahapan kegiatan, belum dilaksanakan secara baik. Hal ini berdampak
terhadap keberlanjutan program tersebut. Tidak berjalannya proses monitorng dan
evaluasi sebagaimana yang diharapkan dalam pedoman teknis PUMP-PB juga
mengakibatkan berbagai masalah yang dihadapi oleh Kelompok pembudidaya itu
sendiri tidak dapat tertangani dengan baik. Sebagai contoh, pembagian bantuan
dalam bentuk sarana prasarana budidaya yang tidak seragam seperti jumlah tali
bentangan yang tidak seragam, ukuran dan jenis sampan yang tidak sesuai,
akhirnya mendapat complain dari kelompok pembudidaya Ubun Vuan desa
Ohiobadar, dan belum mendapat tanggapan secara sesrius, hal ini mengakibatkan
beberapa pembudidaya tidak menggunakan fasilitas bantuan tersebut.
Kesimpulan :
Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dijelaskan, maka dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pola koordinasi yang
dikembangkan dalam
program PUMP-PB adalah bersifat integrasi vertikal. 2. Kelembagaan kelompok usaha bersama (KUB) yang dibentuk oleh tim teknis kurang sesuai dengan aspirasi pembudidaya rumput laut. 3. Berdasarkan uraian tugas, dari segi kewenangan tim teknis memiliki
kewenangan yang lebih besar dari kelompok usaha bersama. 4. Dari segi kepemilikan pembudidaya memiliki hak terhadap segala paket bantuan yang diberikan, sedangkan dari segi aturan representasi hampir semua pengambilan keputusan dilakukan oleh tim teknis,
sementara pembudidaya (KUB) hanya menerima segala keputusan yang telah dibuat.
5. KUB program PUMP-PB belum sepenuhnya mendukung mekanisme penyaluran bantuan langsung. 6. Struktur organisasi program PUMP-PB secara konsep telah sesuai dengan kaidah
organisasi. Namun dalam implementasinya belum dapat berfungsi sesuai tugas dan peran dari masing-masing bagian yang terlibat dalam struktur tersebut. 7. Kurangnya pembinaan yang terjadi terhadap kelompok pembudidaya, menyebabkan saling tidak percaya antara anggota
kelompok dan ketua kelompok, bahkan terhadap TIM teknis 8. Monitoring dan evaluasi terhadap semua tahapan kegiatan, belum dilaksanakan secara baik sehingga berdampak terhadap keberlanjutan program.
program PUMP-PB adalah bersifat integrasi vertikal. 2. Kelembagaan kelompok usaha bersama (KUB) yang dibentuk oleh tim teknis kurang sesuai dengan aspirasi pembudidaya rumput laut. 3. Berdasarkan uraian tugas, dari segi kewenangan tim teknis memiliki
kewenangan yang lebih besar dari kelompok usaha bersama. 4. Dari segi kepemilikan pembudidaya memiliki hak terhadap segala paket bantuan yang diberikan, sedangkan dari segi aturan representasi hampir semua pengambilan keputusan dilakukan oleh tim teknis,
sementara pembudidaya (KUB) hanya menerima segala keputusan yang telah dibuat.
5. KUB program PUMP-PB belum sepenuhnya mendukung mekanisme penyaluran bantuan langsung. 6. Struktur organisasi program PUMP-PB secara konsep telah sesuai dengan kaidah
organisasi. Namun dalam implementasinya belum dapat berfungsi sesuai tugas dan peran dari masing-masing bagian yang terlibat dalam struktur tersebut. 7. Kurangnya pembinaan yang terjadi terhadap kelompok pembudidaya, menyebabkan saling tidak percaya antara anggota
kelompok dan ketua kelompok, bahkan terhadap TIM teknis 8. Monitoring dan evaluasi terhadap semua tahapan kegiatan, belum dilaksanakan secara baik sehingga berdampak terhadap keberlanjutan program.
Komentar
Posting Komentar